Progamersarena.org – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menghormati privasi ketika membuat dan membagikan konten digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa merekam seseorang tanpa persetujuan, termasuk ketika dilakukan di ruang publik, dapat menjadi persoalan hukum apabila melibatkan data pribadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid setelah muncul kasus viral di platform Threads yang melibatkan kreator konten Ebem Martono. Dalam peristiwa yang terjadi di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kreator tersebut diketahui menggunakan kacamata pintar atau smart glasses untuk merekam sejumlah pemandu pameran atau usher perempuan tanpa persetujuan mereka.

Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena rekaman yang dibuat tanpa persetujuan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang direkam. Persoalan semakin ramai setelah muncul informasi bahwa beberapa usher telah meminta agar video mereka dihapus.

Baca Juga: iPhone 17e Masuk Indonesia, Seberapa Terjangkau Dibanding iPhone 17?

Rekam Orang Tanpa Izin Bisa Berkaitan dengan UU PDP

Menkomdigi Meutya Hafid mengingatkan bahwa penggunaan teknologi untuk merekam orang lain tidak boleh mengabaikan hak atas perlindungan data pribadi. Menurutnya, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan dalam kasus semacam ini, yakni aspek hukum dan etika.

Meutya menilai tindakan merekam seseorang tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan etika dalam penggunaan media sosial dan pembuatan konten digital.

Dengan semakin mudahnya masyarakat membuat video menggunakan ponsel, kamera tersembunyi, maupun perangkat wearable seperti kacamata pintar, kesadaran mengenai privasi menjadi semakin penting. Teknologi yang memungkinkan seseorang merekam secara praktis tidak serta-merta menghilangkan hak orang lain untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadinya.

Wajah Termasuk Data Pribadi yang Bersifat Biometrik

Salah satu poin penting dalam persoalan ini adalah data wajah. Citra diri dan elemen wajah seseorang dapat berkaitan dengan data pribadi, khususnya data biometrik. Data biometrik memiliki karakteristik yang dapat digunakan untuk mengenali atau mengidentifikasi seseorang.

Karena wajah merupakan karakteristik fisik yang melekat pada individu, pengambilan, penggunaan, atau pemrosesan data tersebut harus memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Hal ini menjadi semakin relevan di tengah maraknya konten video di ruang digital. Seorang pembuat konten tidak hanya perlu mempertimbangkan apakah suatu video menarik untuk ditonton, tetapi juga harus memikirkan hak orang-orang yang muncul di dalam rekaman tersebut.

Dengan kata lain, berada di sebuah lokasi umum bukan berarti seseorang otomatis kehilangan seluruh hak privasinya. Pembuat konten tetap perlu mempertimbangkan konteks perekaman, tujuan penggunaan rekaman, identitas orang yang terekam, serta bagaimana materi tersebut akan dipublikasikan.

Ruang Publik Bukan Berarti Bebas Merekam Seseorang

Salah satu anggapan yang sering muncul di media sosial adalah bahwa setiap orang boleh direkam selama berada di tempat umum. Pandangan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan privasi orang lain.

Meutya Hafid menegaskan bahwa larangan atau persoalan terkait perekaman tanpa izin tidak otomatis gugur hanya karena seseorang berada di ruang publik. Menurutnya, masyarakat tetap harus memperhatikan kenyamanan dan hak individu yang direkam.

Situasi serupa dapat terjadi ketika seseorang sedang berolahraga di jalan, menghadiri sebuah acara, bekerja di tempat umum, atau melakukan aktivitas sehari-hari. Jika seseorang kemudian direkam dan videonya digunakan sebagai konten tanpa mempertimbangkan persetujuan maupun hak privasi, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan.

Oleh karena itu, kreator konten perlu memahami bahwa konsep ruang publik dan perlindungan data pribadi merupakan dua hal yang harus dilihat secara hati-hati. Status sebuah lokasi sebagai tempat umum bukan izin otomatis untuk menggunakan wajah atau identitas orang lain sebagai materi konten.

Konten Digital Tetap Harus Memperhatikan Etika

Selain aspek hukum, kasus penggunaan kacamata pintar untuk merekam orang tanpa izin juga menyoroti pentingnya etika dalam membuat konten. Perkembangan teknologi membuat proses merekam, mengedit, dan mengunggah video menjadi semakin mudah. Namun, kemudahan tersebut seharusnya diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar.

Kreator konten perlu memahami bahwa popularitas, jumlah penonton, dan potensi viral bukan alasan untuk mengesampingkan kenyamanan orang lain. Konten yang mendapatkan perhatian tinggi sekalipun tetap harus dibuat dengan mempertimbangkan norma sosial dan hak individu.

Terlebih jika objek yang direkam merupakan kelompok yang rentan terhadap pelecehan, intimidasi, atau eksploitasi. Penggunaan gambar seseorang tanpa pertimbangan yang tepat dapat membuat korban merasa tidak aman dan kehilangan kendali atas bagaimana dirinya ditampilkan di ruang digital.

Permintaan Menghapus Video Perlu Dihormati

Persoalan dalam kasus ini menjadi semakin serius setelah sejumlah usher disebut telah meminta agar rekaman mereka dihapus. Permintaan tersebut menunjukkan adanya keberatan dari pihak yang terekam terhadap penggunaan gambar mereka dalam konten.

Dalam situasi seperti ini, pembuat konten semestinya mempertimbangkan keberatan tersebut secara serius. Mengabaikan permintaan penghapusan konten yang dibuat tanpa persetujuan berpotensi memperbesar persoalan, baik dari sisi etika maupun hukum.

Konten digital juga memiliki sifat yang sangat mudah menyebar. Setelah sebuah video diunggah ke media sosial, materi tersebut dapat disalin, diunduh, direkam ulang, dan dibagikan oleh banyak orang. Akibatnya, dampak terhadap orang yang direkam dapat berlangsung jauh lebih lama daripada momen ketika proses perekaman terjadi.

Karena itu, keputusan untuk merekam dan mengunggah seseorang seharusnya tidak dilakukan secara sembarangan.

Polemik Kacamata Pintar dan Tantangan Privasi

Kasus ini turut menunjukkan tantangan baru yang muncul seiring berkembangnya perangkat wearable. Kacamata pintar memungkinkan pengguna mengambil gambar atau video dari sudut pandang pemakainya. Teknologi tersebut dapat memberikan manfaat untuk dokumentasi, produktivitas, maupun aktivitas kreatif.

Namun, perangkat seperti ini juga menghadirkan tantangan baru dalam hal transparansi. Orang di sekitar pengguna mungkin tidak selalu mengetahui kapan dirinya sedang direkam.

Kondisi tersebut membuat kesadaran etika menjadi sangat penting. Pengguna perangkat wearable perlu memastikan bahwa teknologi yang digunakan tidak mengubah ruang publik menjadi lingkungan yang membuat orang lain merasa terus-menerus diawasi.

Semakin canggih perangkat perekam, semakin besar pula kebutuhan untuk memahami batas antara kepentingan dokumentasi pribadi dan hak privasi orang lain.

Perlindungan Perempuan dan Anak di Ruang Digital

Komdigi juga menyoroti pentingnya menciptakan ruang digital yang aman bagi perempuan dan anak. Pembuatan konten seharusnya tidak menjadikan perempuan, anak-anak, atau kelompok rentan sebagai objek eksploitasi demi meningkatkan jumlah penonton.

Dalam ekosistem media sosial, sebuah video dapat menjadi viral hanya dalam hitungan jam. Ketika sebuah konten menampilkan seseorang secara tidak pantas atau tanpa persetujuan, penyebarannya dapat memperbesar dampak yang dialami oleh orang tersebut.

Karena itu, kreator perlu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa konten yang dibuat tidak merugikan orang lain. Prinsip ini berlaku baik bagi kreator profesional maupun pengguna media sosial biasa.

Konten yang positif bukan hanya konten yang menghibur atau mendapatkan banyak interaksi. Konten yang baik juga harus memperhatikan hak, martabat, keamanan, dan kenyamanan orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Masyarakat Dapat Melaporkan Konten yang Meresahkan

Untuk menjaga ruang digital tetap aman dan kondusif, Komdigi menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat. Laporan mengenai konten yang dinilai meresahkan, berpotensi melanggar hukum, atau membahayakan dapat disampaikan untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Dalam kasus yang menjadi sorotan tersebut, Meutya menyampaikan bahwa laporan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig). Langkah tersebut dilakukan agar permasalahan dapat ditangani melalui mekanisme yang tersedia.

Keberadaan saluran pengaduan menjadi penting karena perkembangan media sosial membuat masyarakat dapat menjadi sasaran penyebaran konten tanpa persetujuan. Pelaporan dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong penanganan terhadap konten yang dianggap bermasalah.

Meski demikian, masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap persoalan memiliki konteks dan mekanisme penanganan yang berbeda. Tidak semua rekaman di ruang publik otomatis merupakan pelanggaran, sehingga penilaian perlu mempertimbangkan fakta, tujuan perekaman, bentuk penggunaan data, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Intip Perbandingan Spesifikasi Huawei Watch Fit 5 vs Huawei Watch Fit 5 Pro

Pelajaran bagi Kreator Konten di Era Teknologi Wearable

Kasus perekaman menggunakan kacamata pintar menjadi pengingat bahwa kreativitas dalam membuat konten harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Perangkat teknologi mungkin memungkinkan seseorang merekam dengan cepat dan tidak mencolok, tetapi kemampuan teknis tersebut bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas.

Sebelum merekam orang lain, kreator sebaiknya mempertimbangkan apakah orang tersebut mengetahui proses perekaman, apakah terdapat persetujuan, dan apakah penggunaan rekaman dapat menimbulkan kerugian atau ketidaknyamanan.

Jika seseorang meminta agar rekaman yang menampilkan dirinya tidak digunakan, kreator juga sebaiknya menyikapinya secara bijaksana. Menghormati permintaan tersebut dapat menjadi bagian dari etika bermedia sosial sekaligus upaya mencegah konflik yang lebih besar.

Pada akhirnya, perkembangan teknologi seperti smart glasses membutuhkan literasi digital yang lebih tinggi. Masyarakat bukan hanya perlu mengetahui cara menggunakan teknologi, tetapi juga memahami batas penggunaan teknologi tersebut.

Kesimpulan

Pernyataan Menkomdigi mengenai perekaman orang tanpa izin menggunakan kacamata pintar menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus diikuti dengan kesadaran terhadap privasi dan perlindungan data pribadi.

Ruang publik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak seseorang. Penggunaan wajah dan identitas individu dalam konten digital perlu mempertimbangkan ketentuan UU PDP serta etika bermedia sosial.

Kasus yang mencuat di GIIAS 2026 juga menjadi pengingat bagi kreator konten agar tidak menjadikan orang lain sekadar objek demi mendapatkan perhatian di media sosial. Popularitas sebuah konten seharusnya tidak dicapai dengan mengorbankan privasi, rasa aman, maupun martabat seseorang.

Di tengah semakin luasnya penggunaan kamera, ponsel, dan perangkat wearable, literasi mengenai privasi menjadi semakin penting. Kreator maupun pengguna media sosial perlu memahami bahwa kebebasan membuat konten selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Dengan menerapkan prinsip persetujuan, menghormati privasi, serta memahami aturan perlindungan data pribadi, masyarakat dapat ikut menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, bertanggung jawab, dan menghargai hak setiap individu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *